Jumat, 24 Februari 2023

Duduk Soal Tunjangan Aparat Desa Yang Terpotong

Rp 2,7 juta yang diperoleh dengan cara berhutang tanpa bunga pada seorang yang layak didoakan di WhatsApp group ini agar ia dan keluarganya senantiasa sehat; ulang berlipat-ganda rejekinya; dan tercapai cita-citanya, masih harus ditambah Rp.1,1 juta lagi agar setoran wajib ke kantor finance tak akan membuat nama saya bakalan tertandai sebagai debitur merah. 

Begitu pula tagihan listrik yang karena jatuh temponya tanggal 20 kemarin, hari ini ada orang mengenakan topi berlogo kilat yang khas, mengetuk pintu rumah lalu menyodorkan surat ‘ancaman’. Ini belum termasuk uang SPP yang sudah mendapat keringanan dan sistem perkuliahan online cukup membantu ongkos tak kian menguras. Sebab yang terpenting adalah orang Mongondow harus terus menambah ilmu meski bukan berarti kehidupan sosial kemasyarakatan dengan undangan pogogutat yang padat harus diabaikan. 

Ini belum termasuk ongkos ini-itu, juga leher kita yang beruntung masih tidak protes ketika yang masuk bukan bobara melainkan ikang kapala tima. Beruntung pula pasangan cinta bukan tipe yang wajib belanja ke Mall seminggu sekali, tidak punya habit olshoop COD, atau yang tiap ke pesta minta baju baru. Singkat kata, masing-masing kita punya tuntutan hidup yang harus ditanggulangi, sementara pendapatan kita merayap oleh laju inflasi, membuat kita kadang tergoda hal yang tidak-tidak; semisal piara tuyul. 

Saya adalah satu diantara hampir 4.000 aparat desa se-Bolmong yang jika angka sebanyak ini (umpama) dijadikan tim sukses di musim Pileg, maka angka 4.000 x 10 sudah bisa mensuplai peluang kursi ke DPR RI. Jika cukup dikali 3 saja maka sudah bisa menghadiahkan kursi (anggaplah) ke 8 DPRD Sulut. 

Kita bertanya, apa kira-kira yang akan timbul akibat pemotongan siltap (penghasilan tetap) ketika uang negara tak cukup membayar gaji aparatur desanya?? Atau apa dampak yang langsung dirasakan kelompok penderita akibat kebijakan pemarintah pusat mengeluarkan rumus baru terkait dana transfer ke daerah. Kebijakan orang – orang penting di pusat yang mungkin merasa bukan urusan mereka tuk wajib mengetahui ada petugas koperasi baru berpesan ke salah satu rumah aparat desa untuk akan kembali lagi esok. 

Btw, saya tidak akan mengulas segi itu sebab hanya akan menambah daftar keluh. Terlebih ada kesadaran yang mengatakan; bukan aparat desa saja yang punya masalah dan kebutuhan hidup plus problematikanya. Kepala Bank pasti punya. Kepala Pegadaian bukan berarti tak ada masalah dalam hidupnya. Kepala Koperasi juga begitu. Sama halnya dengan ketua DPRD, Bupati, Walikota, Gubernur, Kadis, dan seluruh umat manusia di dunia ini, khsusunya lagi Russia dan Ukraina. 

Jadi apa yang tiba-tiba muncul dari benak saya terkait persoalan siltap?? 

Provinsi pe’. Provinsi. Kitorang pe cita-cita Provinsi yang tiba-tiba lebih dulu membayang di kepala. Bagaimana mungkin cita-cita ini akan tercapai sedangkan negeri ini tak mampu membayar siltap (gaji) perangkat di tingkatan paling bawah?? Bagaimana mungkin cita-cita Provinsi akan terbentuk ketika pemerintah tak punya cukup uang untuk membayar aparatur desanya?? 

Sesudah itu pikiran juga menerawang membentuk tanya di tiap kepulan asap rokok yang tinggal satu batang; bukankah tanah ini kaya, namun tanah yang kaya ini tak mampu membayar siltap aparatur desanya?? Negeri kaya bernama Kabupaten Bolaang Mongondow yang diurus secara silih berganti oleh tiap-tiap pemimpinnya sejak 23 Maret 1954, ternyata sampe hari ini ndak cukup doi pe’Lha, buktinya nimbole balebe kecuali pangkas karna doi ndak cukup pe’. 

Di kepulan asap yang kian kandas di bibir, kembali terbentuk tanya; para pemangku kebijakan di negeri ini harus mampu melahirkan mesin ATM di setiap sudut potensi dan sumber kekayaan agar ketika negeri ini butuh apa-apa, tinggal isi kartu, uang segar keluar, tak hanya bagi aparatur desa yang siapa suruh jadi aparatur desa, tapi juga kepada rakyat; mimpi kesejahteraan di atas tanah kaya. 

Dan di kepulan asap yang penghabisan setelah tarikan terakhir mulai terasa panas karena bara sudekat di bibir, terlambung tanya; memasuki tahun pulitik ini, apakah isu pemangkasan siltap aparatur desa menjadi pembuka jalan bagi para mancing mania dapat umpan bagus?? Atau ada kambing di tengah kubangan berwarna hitam? 

Pembaca yang budiman, mandatory spending jika diibaratkan produk (semisal mainan dalam kemasan), maka ia adalah petunjuk penggunaan barang agar produk yang dibeli dapat dioperasikan atau dijalankan sesuai fungsi dan peruntukannya karena ada pedoman. Salah baca, pembeli rugi. Tidak baca, lebe soe. 

Bagaimana duduk soal perkara ini? (terpangkasnya penghasilan dan tunjangan tetap aparatur desa?)

“Kamus” Kementerian Keuangan RI, punya istilah yang disebut mandatory spending. Apa maksdunya? 

Mandatory spending adalah pengeluaran negara yang wajib dialokasikan pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang. 

Jadi ada uang yang merupakan pengeluaran negara yang akan digunakan pada pospos antara lain; untuk Pendidikan, untuk Kesehatan, untuk Dana Desa, dan yg di luar dana transfer daerah, juga untuk Dana Otsus (Aceh, Papua). 

Dana itu ketika dikirimkan ke daerah (Bolmong misalnya) maka dalam tata kelola keuangan Pemerintah Daerah peruntukan dana itu meliputi; for pendidikan 20% dari APBD (Sandarannya UUD 45 Pasal 31 Ayat 4 dan UU No 20 tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 Ayat 1), for kesehatan 10 % dari APBD di luar gaji (UU No 36 tahun 2009 ttg kesehatan), for Dana Transfer paling sedikit 25% utk belanja infrastruktur daerah (proyek2 di Bolmong) yg langsung terkait dengan percepatan pembangunan publik, ekonomi, dalam rangka peningkatan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan yang barusan viral yakni; Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Bolmong (Kab/Kota) dalam APBD setelah dikurangi DAK (UU No 6 thn 2014 tentang Dana Desa). 

Titik masalah; 

Berbeda dengan 2022 kemarin, untuk tahun ini (2023) Dana perimbangan yang diterima Bolmong ternyata dikurangi pamarentah pusat lewat rumus baru. 

Bagimana itu? 

Jalan ceritanya begini; rumus perhitungan ADD (Alokasi Dana Desa) adalah; angka (doi2) di DAU setambah doi2 di DBH, hasil dari doi-doi itu depe 10 persen digunakan for Alokasi Dana Desa (ADD). jadi rumusnya DAU + DBH = 10 persen for ADD. 

Tentang DAU, ada DAU yang so ditentukan penggunaannya. Ada DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Rumusnya ; 10 persen dari DBH + DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Untuk lebih jelasnya, musti kutip depe doi2 dengan penjelasan berikut ini; DAU yang diterima Bolmong yang tidak ditentukan penggunaanya, besaran depe doi2 = Rp. 356 Miliar + DBH Rp.37 Miliar = Rp. 403 Miliar. Karena rumus baru bilang, DAU + DBH = 10 persen isi di ADD maka hasil ADD Bolmong = Rp 40 Miliar. Kalo tahun kemarin, ADD Bolmong 55 Miliar. Tahun 2023 tinggal 40 Miliar. Kenapa tinggal 40 Miliar alias tapotong 15 Miliar? 

Karena kitorang pe negara pemarintah pusat bilang ada mengalami krisis. Jadi doi2 (dana transfer) yang dorang kirimkan ke Bolmong juga tapotong, alias tidak sama deng tahun kemarin. DAU takurang dan DBH takurang. Maka setelah DAU (yang angkanya so takurang itu) + DBH (yang angkanya juga takurang itu) depe hasil ambe akang 10 persen, tinggal dapa Rp. 40 Miliar pe’ for ADD, yang didalam situ doi-doi aparatur desa se-Bolmong (termasuk BPD dan lembaga2 di desa) ada tapotong. 

Ada suara meluncur; kan ada doi-doi laeng di kas Pemkab Bolmong? Nah, doi-doi apa itu, co cumu kamari? 

Jawab; Silpa misalnya. 

Betul, tapi dalam kacamata orang birokrat (ASN Pemkab) Silpa itu belum bisa dipandang atau diraba sebagai doi kes yang sopasti, kecuali dianggap sesuatu yang belum ada kepastian, ibarat cinta yang masih digantung, belum ada kepastian mo akad, mo nae puade atau bagimana? Konon birokrat tidak mau berspekulasi disoal itu. Kecuali birokrat yang popo. Mar konsekuensinya lay popo. 

Menelaah urusan ini, pada akhirnya membuat torang di Mongondow dapa gambaran penting; bagimana kasiang ini cita-cita Provinsi mojadi, sedang mobayar siltap nyandak mampu. Ini bukan meruntuhkan torang pe semangat for Provinsi pe'. Tapi hari ini, realita ada di depan mata. 

Kecuali 1; orang-orang yang dekat panggang dari api kebijakan, harus melakukan lompatan-lompatan tak biasa. Lompatan itu adalah daya upaya menciptakan mesin ATM di setiap sudut potensi yang dimiliki negeri ini. Jangan dulu bacirita “halalharam” karena kalo torang mau jujur, yang tasisa hari ini tinggal “haram” samua, kong itu lay so kurang sadiki. 

Bagi yang suka barmaing data real, maka kemampuan Pemkab Bolmong untuk dapat berdiri sendiri hari ini, ada di angka yang beking manangis; 4 persen pe’. Artinya, ketergantungan Pemkab ke Pusat ada di angka 95 persen. Ibarat manusia, Pemkab Bolmong adalah bayi berusia 6 bulan yang jangankan berjalan, berdiripun tidak bisa. 

Maka atiq ndak heran ada anjuran; marijo ba kobong. Itu adalah 1 dari sekian pembacaan atas kondisi keuangan daerah kita yang memang maraya sehingga ada benarnya slogan marijo ba kobong perlu ditambah dengan; marijo ba tambang diikuti dengan mari jo beking felt, marijo beking kasino, marijo beking tampa hiburan, dan marijo-marijo lainnya….(sila tambahkan) supaya ini daerah ada doks mobayar akang apapun itu, bahkan termasuk for Jemi pe biaya sewa pengacara sekelas Hotman. 


Penulis: Uwin Mokodongan

Cat: Tulisan ini diposting pertama kali di WAGroup Bolmong bangkit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Benny Rhamdani Dan Suara Keberanian dalam Politik Indonesia

Keberanian Menyuarakan Kebenaran di Tengah Risiko Keberanian adalah sebuah sikap yang seringkali langka ditemui, terutama dalam dunia politi...