Pembentukkan Provinsi BMR Dapat Dukungan dari Pemangku Adat Seluruh Indonesia
CITA-cita warga masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) mewujudkan Provinsi Bolmong Raya kian menggebu. Empat kabupaten yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Kotamobagu menjadi sebuah provinsi otonom terpisah dari Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan dukungan Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI).
Ini dikatakan Budayawan Bolmong, Chairun Mokoginta seusai menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam acara Simposium dan Petisi Raja, Ratu, Sultan, Datu, Penglingsir, Kepala Suku, Kepala Marga, Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat, seluruh Indonesia, yang dilakasanakan di Hotel Gran Paragon, Jakarta 22-24 Februari silam.
Menurut Chairun, ada 4 hal yang dapat diambil manfaat saat mengikuti Simposium dan Petisi yang diadakan oleh LKPASI. Pertama; sebagai Narasumber, ia berkesempatan memaparkan sejarah Kerajaan, adat, budaya dan potensi pariwisata budaya di BMR. Kedua, selaku wakil BMR, ia mendapat kehormatan dan penghargaan dari para Raja, Ratu, Sultan, Datu, Penglisir, Kepala Suku, Kepala Marga, Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Seluruh Indonesia, dalam bentuk deklarasi dukungan pembentukkan Provinsi BMR, yang difasilitasi oleh LKPASI. Ketiga, ia juga ikut menandatangani petisi memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, sesuai hukum yang berlaku. Dan keempat, dapat memperkenalkan kesenian tradisional Bolmong, yaitu alat musik Rambabo dan seni vokal Bondit.
Kepada Manado Post Digital, Kamis (2/3), Chairun
Mokoginta mengatakan rasa syukurnya..jpeg)
Chairun Mokoginta
Karena
perjuangan Provinsi BMR mendapat dukungan dari
LKPASI dan deklarasi tersebut akan terus
dikomunikasikan dengan pihak LKPASI agar bisa
sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.
“Alhamdulillah PBMR mendapat dukungan dari Raja, Ratu, Sultan, Datuk, dan tokoh-tokoh adat seluruh Indonesia. Ini menjadi modal besar kita dalam memperjuangkan Provinsi BMR. Deklarasi ini nantinya akan tetap dikomunikasikan dengan LKPASI agar bisa sampai di tangan Bapak Presiden,” sebut Chairun.
Menurut Chairun, seharusnya sejak dahulu, ketika Kerajaan Bolaang Mongondow bergabung dengan Republik Indonesia, pihak negara mestinya sudah harus memberikan perlakuan khusus sebagai daerah yang diistimewakan.
“Namun hal itu tidak terjadi karena situasi dna kondisi kala itu. Sekarang, adalah saatnya masyarakat BMR meminta wilayah BMR mekar jadi provinsi lepas dari Sulut,” tegasnya.
Terpisah, tokoh pemuda BMR, Ahmad ‘Matt Jabrik’ Ishak menambahkan bahwa dukungan LKPASI ini bisa menjadi memotivasi semua elemen masyarakat BMR. Untuk sama-sama berjuang mendorong terwujudnya Provinsi pada 2023 ini. Setidaknya paling lambat 2024. Menurut Matt Jabrik, salah satu syarat warga BMR bisa mencapai tingkat kesejahteraan, adalah dengan menjadikan 4 kabupaten dan 1 kota sebagai provinsi otonomi baru.
“Jika ingin BMR menjadi sejahtera, pembangunannya meningkat, maka kita wajib otonom. Pemprov Sulut terutama Pak Gubernur Olly Domdokambey, punya kemampuan untuk menjadi pioner guna terwujudnya cita-cita masyarakat BMR. Apalagi ditopang kesamaan visi dan misi 5 kepala daerah di BMR,” jelas Ahmad Ishak.
Alasan paling mendasar menjadikan BMR sebagai provinsi otonomi baru, menurut Ahmad Ishak, adalah faktor sejarah dan kelayakan. Wilayah BMR adalah eks swapraja yang memiliki 4 kerajaan besar, yakni Kerajaan Bolaang Mongondouw, kerajaan Bintauna, kerajaan Kaidipang Besar, kerajaan Bolaang Uki.
“Kenapa kita ingin mekar? Selain demi masa depan anak cucu kita, ada faktor kuat yakni sejarah tentang kerajaan Bolaang Mongondow, Kerajaan Kaidipang/ Kaidipang Besar dan Kerajaan Bintauna, dan Kerajaan Bolango. Kenapa kita disebut 4 daerah eks swapradja, karena kita punya keistimewaan. Istimewa karena sejarahnya kita adalah negeri sendiri, bukan bagian dari Minahasa, Manado, dan atau Sangihe, maupun Gorontalo,” terang Ahmad Ishak.
Untuk itu, Ahmad Ishak menegaskan bahwa
keinginan masyarakat BMR hanyalah menjadi
Ahmad Ishak
sebuah provinsi otonomi baru, bukan untuk keluar
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini
juga demi terwujudnya sila ke-lima Pancasila,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hari ini masyarakat BMR hanya minta jadi provinsi. Bukan ingin keluar dari NKRI. Kita ingin sejahtera dan berdikari, menjadi salah satu daerah yang duduk sama tinggi dengan provinsi lainnya di Indonesia. Sebagaimana amanat sila ke lima Pancasila. Rasanya, tidak ada yang salah dengan itu. Moratorium memang berlaku, tapi hanya bagi daerah yang ingin berpisah dari induknya. Tapi sejarah membuktikan, BMR itu tidak punya induk. Kami sudah ada sejak Provinsi Sulut dan Gorontalo belum ada,” urai Matt Jabrik.
Penulis: Buyung Potabuga
artikel ini sebelumnya sudah tayang di manado post digital

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar